Surat tersebut diunggah Fahri di akun Twitter pribadinya pada Minggu (1/7/2018) kemarin.
Fahri menyebut surat tersebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk menghindari terulangnya kasus seperti dirinya.
PKS sempat memecat Fahri dan mencopotnya sebagai Pimpinan DPR. Namun, pemecatan gagal setelah Fahri membawanya ke ranah hukum.
"Saya dengar surat itu diinspirasi ketidakmampuan PKS dalam menggusur saya," kata Fahri melalui pesan singkat, Rabu (4/7/2018).
Ia menyatakan, surat tersebut membatasi ruang gerak anggota DPR menjadi sebatas petugas partai.
Padahal, menurut dia, semestinya anggota DPR tak hanya mewakili partai yang mencalonkan, tetapi juga dirinya sendiri sebagai pilihan rakyat.
Fahri menambahkan, pemberhentian keanggotaan seseorang di DPR sedianya harus mengikuti Undang-undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Karena itu, ia mengatakan, semestinya semua partai mematuhi aturan pemberhentian anggota DPR berdasarkan Undang-Undang MD3, bukan hanya mendasarkan kepada keputusan partai.
"Negara kita ini bukan negara seperti komunis China yang peraturan partai bisa melampaui peraturan negara, enggak bisa. Peraturan partai itu harus tunduk pada peraturan negara," papar Fahri.
"Jadi ini datang dari ketidakmampuan berpikir secara rasional. Makanya, mereka tidak berani menjawab karena ini adalah kesalahan fatal. Bahkan, saya menganggap ini bisa mengarah ke tindakan pidana dan pelanggaran konstitusi secara fatal," lanjut Fahri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/04/16361691/fahri-hamzah-unggah-surat-pks-yang-minta-caleg-terpilih-siap-diberhentikan