Hal itu dikatakan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Sigit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Menurut hakim, dalam tahap penyidikan, Sigit pernah bertemu dengan Setia Budi saat keduanya seusai menjalani ibadah shalat di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat itu, Terdakwa (Sigit) mengatakan, 'Mas, kita ini bersaudara. Nanti konsepnya jual-beli ya Mas'," kata anggota majelis hakim.
Menurut hakim, dalam keterangan di persidangan, Setia Budi mengatakan bahwa yang ia pahami adalah permintaan agar dia tidak mengungkapkan fakta sebenarnya kepada penyidik KPK.
Menurut Setia Budi, Sigit berharap agar ia mengaku bahwa pemberian motor Harley Davidson sebagai jual beli.
Padahal, pemberian motor besar itu terkait temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.
Adapun, Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut.
Majelis hakim menyatakan Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Sigit divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/22150871/saat-di-rutan-kpk-auditor-bpk-minta-penyuapnya-mengaku-jual-beli-harley