Menurut Enny, ketentuan tipikor dalam KUHP nantinya tidak akan menghilangkan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau melemahkan kan bicara kewenangan. Kewenangan apa yang kami ambil?" ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
"Undang-undangnya saja masih bicara di Pasal 1 UU KPK, bahwa yang dimaksud tipikor adalah yang dimasukkan dalam undang-undang ini dari UU KPK. UU KPK enggak diapa-apain, kok," kata Enny.
Enny menjelaskan, bab mengenai "tindak pidana khusus" yang memuat tipikor hanya berisi core crime atau tindak pidana pokoknya saja.
Di sisi lain, kata Enny, pemerintah menyadari persoalan perbedaan besaran ancaman pidana penjara kasus korupsi dalam draf RKUHP dengan UU Tipikor.
Draf RKUHP saat ini mencantumkan pidana penjara maksimal bagi koruptor selama 15 tahun. Sementara, UU Tipikor mengatur pidana penjara maksimal mencapai 20 tahun.
Menurut Enny, ketentuan tersebut masih menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR.
"Itulah yang perlu kami diskusikan. Bagaimana kita caranya menerapkan konsep pidana waktu tertentu," kata Enny.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam RKUHP.
Laode memandang, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya adalah wewenang KPK.
"UU KPK itu adalah memberantas korupsi sebagai diatur dalam UU Tipikor, tegas. Jadi kalau nanti (korupsi) masuk dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 UU KPK masih berlaku atau tidak?" kata Laode.
"Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi?" tuturnya.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
Selain itu, kata Laode, RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.
"Bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu kami belum miliki," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/07090171/pemerintah-nilai-ketentuan-tipikor-dalam-rkuhp-tak-akan-lemahkan-kpk