Zumi Laza diperiksa sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK mendalami pengetahuan Zumi Laza terkait kepemilikan aset kakaknya.
"Dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di vila saat penggeledahan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018) malam.
Pada Selasa (22/5/2018) dan Rabu kemarin, KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria; dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar secara berturut-turut.
Keduanya diminta keterangan soal uang yang disita KPK dari vila keluarga di Tanjung Jabung, Jambi pada akhir Januari 2018.
Dalam kasus ini, Zumi Zola bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/07182501/periksa-adik-zumi-zola-kpk-dalami-kepemilikan-aset
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan