Lembaga tersebut, menurut Busyro, dapat melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan mantan petinggi Polri serta TNI.
Hal itu diperlukan untuk menjaga supaya proses penegakan hukum terkait pemberantasan terorisme berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Perlu dibentuk sebuah lembaga pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan tindak pidana terorisme dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, dan mantan petinggi Polri dan TNI," ujar Busyro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Lembaga pengawas ini, lanjut Busyro, bertugas melakukan monitoring, evaluasi, penyelidikan, pengaduan dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan tindak pidana terorisme.
Oleh sebab itu ia mengusulkan lembaga pengawasan tersebut diisi oleh para tokoh yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan HAM.
"Lembaga pengawasan ini beranggotakan perwakilan masyarakat yang konsen terhadap perlindungan HAM khususnya dalam penegakan hukum," ucapnya.
Busyro menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas sangat erat kaitannya dengan audit yang mendalam, baik secara kelembagaan maupun keuangan terkait penanggulangan terorisme.
Selain itu, lembaga pengawas itu juga harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme dilakukan dengan menghormati HAM.
"Penanganan tindak pidana terorisme selama ini kurang memperhatikan due process of law, sehingga hak-hak pelaku kurang mendapat perhatian," kata Busyro.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/21/22503021/pemerintah-dan-dpr-diminta-bentuk-lembaga-pengawas-penanggulangan-terorisme