Salin Artikel

Efek Jera Pidana Mati Dinilai Hanya Berupa Asumsi

Menurut Agustinus, sampai saat ini belum ada penelitian yang bisa dijadikan dasar penerapan pidana mati. Baik pemerintah maupun DPR menilai hukuman mati dapat memberikan efek jera.

"Orang kan hanya mengasumsikan semakin berat pidana maka semakin akan menjerakan, semakin memiliki fungsi pencegahan umum," ujar Agustinus saat ditemui seusai acara diskusi di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Agustinus berpendapat bahwa penerapan hukuman mati justru akan meningkatkan tindak kekerasan di masyarakat.

Menurut dia, dengan adanya ketentuan pidana mati, negara justru telah mengajarkan pada masyarakat bahwa orang yang melakukan kejahatan bisa diambil nyawanya.

Agustinus pun merujuk sebuah hasil penelitian di Amerika Serikat. Hasil penitian tersebut menyatakan, setelah pidana mati dilaksanakan, angka kejahatan terkait pembunuhan malah meningkat.

"Bahkan ada satu studi di AS, ketika pidana mati dilaksanakan, justru setelah pidana mati dilakukan, angka kejahatan terkait pembunuhan malah meningkat. Jadi tidak pernah ada kejelasan itu," kata Agustinus.

Di sisi lain, lanjut Agustinus, hukuman mati merupakan bentuk pemidanaan yang tak dapat dianulir jika terdapat kesalahan dalam proses pengadilannya.

Hasil penelitian itu juga menyebutkan ada puluhan orang di AS yang sudah dieksekusi mati, namun ternyata keesokan harinya diketahui bahwa putusan itu keliru.

"Ketika putusan pengadilan itu salah, tidak bisa diperbaiki. Jadi karena keburukan-keburukan itu sementara manfaatnya diragukan maka saya mengatakan saya tidak setuju hukuman mati," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/23310451/efek-jera-pidana-mati-dinilai-hanya-berupa-asumsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke