Salin Artikel

Tidak Cukup Bukti, Kasus Rizieq Shihab Dihentikan Sejak Februari

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kliennya tersebut.

"Beberapa waktu lalu sudah di-SP3. Sudah keluar SP3," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut Sugito, Polda Jabar menerbitkan SP3 untuk Rizieq Shihab karena tak menemukan bukti yang cukup untuk menjebloskannya ke penjara.

"Jadi karena tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mens rea dari beberapa keterangan saksi dan ahli," kata Sugito.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan SP3 diterbitkan pihaknya atas kasus Rizieq Shihab.

"Benar, SP3 diterbitkan sejak bulan Februari akhir lalu," kata Truno ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Menurut dia, kasus Rizieq Shihab diberhentikan karena tidak cukup ditemukan alat bukti.

"Sejauh ini dari proses yang sudah dilakukan dirasakan tidak cukup bukti," kata mantan Wadir Reskrimum Polda Jabar tersebut.

Seperti diketahui, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Rizieq Shihab pun dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/17082231/tidak-cukup-bukti-kasus-rizieq-shihab-dihentikan-sejak-februari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke