Salin Artikel

KSPI Akan Uji Materi Perpres TKA ke Mahkamah Agung

Ketua KSPI Said Iqbal menjelaskan, pihaknya akan menempuh upaya itu bersama kuasa hukum KSPI Yusril Ihza Mahendra.

"Kami sudah mempersiapkan kuasa hukum kami Yusril Ihza Mahendra, karena atas dasar kesamaan pandangan, Bang Yusril bersedia membantu. Kami akan lakukan judicial review ke MA untuk minta perpres itu dicabut," ujar Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Said mengakui bahwa perpres itu bisa mendorong peningkatan investasi asing. Namun demikian, ia khawatir perpres ini menghasilkan dampak buruk dalam jangka panjang.

Ia menduga upaya pemerintah meneken perpres ini untuk mengakomodasi kepentingan investasi dengan China.

"Jangan-jangan diduga perpres ini sengaja dibuat bukan karena kebutuhan, tapi untuk sebuah negosiasi masuknya modal investasi China yang tertunda seperti LRT, kereta api cepat, jalan tol, bendungan dan beberapa proyek pelabuhan untuk tol laut," kata Said.

Menurutnya jika perluasan investasi diiringi dengan kemudahan masuknya tenaga kerja kasar dari negara lain, maka akan berbahaya bagi tenaga kerja dalam negeri. Salah satunya ia menyoroti investasi Indonesia dan China yang cukup intens.

"Ancaman investasi China yang datang ke Indonesia itu diiringi masuknya unskilled worker yang masif itu mengancam keberlangsungan dari lapangan kerja untuk pekerja lokal. Itu persoalannya," ujar dia.

Said mencontohkan, ada enam perusahaan baja di kawasan Pulo Gadung, Jakarta yang menggunakan buruh kasar asal China hingga mencapai 30 persen.

Bahkan, kata dia, mereka seringkali mendapatkan gaji tiga kali lipat dari upah minimum di Jakarta. Sehingga, situasi itu akan menimbulkan kecemburuan sosial dari pekerja dalam negeri.

"Di Pulo Gadung tukang batu dan tukang masak aja dari sana, padahal kan orang Indonesia bisalah," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah memastikan perjanjian investasi dengan pihak asing tidak menyertai kesepakatan masuknya tenaga kerja kasar.

Menurutnya, perpres itu juga tidak diperlukan demi menggaet investasi dari negara lain. Said beralasan, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan yang berfungsi mendorong investasi asing.

Said mengungkapkan, penolakan terhadap perpres ini juga akan menjadi salah satu agenda utama aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri memastikan Perpres TKA hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.

"Kalau soal TKA saya perlu jelaskan bahwa perpres yang memperbaiki aturan mengenai TKA itu, bukan membebaskan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia," kata Hanif usai menghadiri Rakornas Konfederasi Serikat Nasional (KSN) 2018 di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemkab Karawang, Sabtu (21/4/2018).

Meski demikian syarat-syarat TKA bekerja di Indonesia tetap diberlakukan, seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, dan membayar uang kompensasi.

Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada pihak terkait dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas).

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/13423071/kspi-akan-uji-materi-perpres-tka-ke-mahkamah-agung

Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke