Salin Artikel

"Presiden Jokowi Harus Melihat, Perkawinan Anak Sudah Darurat"

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bahwa perkawinan anak masih menjadi masalah di Indonesia.

Remaja lelaki masih berusia 15 tahun 10 bulan, sedangkan yang perempuan berusia 14 tahun 9 bulan.

Meski sempat ditolak, pihak keluarga lalu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng.

Dispensasi itu membuat KUA tak memiliki alasan lagi untuk tidak memproses rencana pernikahan keduanya.

Sehari setelahnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise melontarkan usulan untuk segera merevisi UU Perkawinan.

Hal itu disampaikan Yihana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Ia menyoroti pasal yang mengatur ketentuan batas minimal usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Menurut Yohana, ketentuan batas minimal usia harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak, sebagaimana yang sejak lama didesak oleh kalangan masyarakat sipil.

"Tentang usia menikah dan status anak di luar kawin saya minta perhatian dari Komisi VIII," ujar Yohana.

Menurut Yohana, pihaknya menyadari bahwa fenomena perkawinan anak terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2017, perkawinan anak terjadi di seluruh provinsi.

Tercatat di Provinsi Sulawesi Selatan, persentase perempuan yang menikah di bawah umur 18 tahun mencapai 33,98 persen atau menempati peringkat kesembilan.

Sedangkan persentase tertinggi berada di Kalimantan Selatan, sebesar 39,53 persen.

"Memang kasus-kasusnya sudah banyak terjadi di mana-mana. Tim kami sudah banyak yang masuk. Kami tetap akan tegas menunjukkan ketegasan bahwa pemerintah tetap melindungi hak anak dan tidak membiarkan anak-anak untuk menikah. kita tegaskan untuk itu," kata Yohana.

Usulan perubahan UU perkawinan sebenarnya telah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, UU tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.

Darurat perkawinan anak

Kasus dua pelajar di Bantaeng hanya salah satu dari sekian banyak perkawinan anak yang terjadi.

Bahkan sebagian besar perkawinan anak terjadi karena adanya unsur keterpaksaan.

Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia, Lia Anggiasih, menilai, saat ini Indonesia tengah dilanda darurat perkawinan anak.

"Presiden Jokowi harusnya melihat ini sudah darurat," ujar Lia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Koalisi Perempuan Indonesia bersama beberapa lembaga pegiat hak perempuan dan anak selama ini mendorong perbaikan regulasi terkait batas minimal usia perkawinan.

Menurut Lia, batas usia minimal perkawinan bagi perempuan seharusnya sama dengan laki-laki, yakni 19 tahun.

Hal itu berlandaskan pada Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Selain batas usia minimal perkawinan, koalisi juga mendesak penghapusan ketentuan pemberian dispensasi perkawinan bagi anak.

Pemberian dispensasi dalam UU Perkawinan saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Selain mengusulkan revisi UU Perkawinan, Koalisi juga melakukan upaya hukum lainnya.

Koalisi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Koalisi meminta Presiden Jokowi menerbitkan Penghentian Perkawinan Anak sebagai langkah yang paling strategis.

"Presiden harus segera mengesahkan Perppu-nya karena sudah darurat perkawinan anak," kata dia.

Kekerasan terhadap perempuan

Perkawinan anak, lanjut Lia, secara jelas menimbulkan kekerasan, baik secara seksual, fisik maupun sosial. Selain itu, korban juga kehilangan haknya sebagai anak.

Koalisi pernah mendampingi tiga perempuan korban perkawinan anak yang mengajukan uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Endang Wasrinah, Rasminah dan Maryati meminta MK melakukan uji materi Pasal 7 ayat (1) terutama pada frasa "batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun".

Para pemohon minta ketentuan diubah agar sama dengan batas usia laki-laki yakni 19 tahun. Batu uji yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Kekerasan fisik dan psikologis akibat perkawinan anak dialami oleh Maryati (30), seorang warga Bengkulu.

Ia dipaksa menikah oleh ayahnya pada usia 14 tahun atas alasan ekonomi. Saat itu ayahnya terlilit hutang dan menyuruh Maryati menikah dengan si pemberi hutang yang usianya terlampau jauh dengan Maryati.

Kondisi ekonomi keluarga yang buruk juga membuat Maryati putus sekolah. Jenjang pendidikannya tak sampai kelas 6 SD.

Maryati tak bisa berbuat banyak selain menuruti keinginan ayahnya itu. Dengan memalsukan umur agar sesuai undang-undang, Maryati terpaksa menikah.

Setelah menikah dan mengandung, Maryati mengalami keguguran sebanyak tiga kali.

Bidan kandungan yang ia temui menjelaskan bahwa kandungannya lemah sebab umur Maryati masih terlalu muda.

Ia baru berhasil melahirkan anak saat usianya menginjak 18 tahun.

Kekerasan yang dialami Maryati tidak sebatas pada kekerasan fisik, namun juga kekerasan psikologis.

Ia mengaku mengalami tekanan batin karena dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya.

Kasus serupa juga dialami oleh Rasminah (32) warga Indramayu, Jawa Barat. Ia dipaksa menikah oleh orangtuanya pada usia 13 tahun karena faktor ekonomi.

Menurut Rasminah, banyak keluarga yang memaksa anak perempuannya menikah karena alasan himpitan ekonomi. Kemiskinan memaksa anak-anak perempuan dinikahkan dengan laki-laki yang dianggap bisa memberikan nafkah.

Kondisi itu membuat kedudukan perempuan menjadi tidak setara dengan laki-laki. Akibatnya seringkali seorang suami bertindak sewenang-wenang dan memandang kedudukan istri lebih rendah.

Dua tahun setelah menikah, sang suami pun meninggalkan Rasminah tanpa alasan yang jelas.

"Dampak-dampaknya ya berpengaruh terhadap hak atas pendidikannya, hak atas kesehatan juga. Jadi perkawinan anak ini melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia," ucap Lia.

Komisi VIII sepakat

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher memandang perlunya adanya kajian mendalam terkait usul Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) terkait usulan perubahan batas usia minimal perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Menurut Ali, Kementerian PPPA harus mengkaji dasar dari perubahan tersebut dari berbagai aspek, seperti aspek sosiologis, filosofis, legalitas dan politisnya.

"Memang ada harapan atau dukungan masyarakat untuk melakukan revisi itu. Dpr meminta menteri PPPA untuk melakukan kajian yang mendalam," ujar Ali di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/4/2018).

"Kajian yanh mendalam terhadap UU itu harus dari aspek sosiologisnya, dari aspek politisnya, aspek filosofinya dan juga aspek legalitasnya itu perlu dilakukan, sehingga perlu adanya kehati-hatian dalam membahas itu," ucapnya.

Ali mengatakan, usulan revisi UU Perkawinan terkait perubahan usia minimal perkawinan juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Meski mendapat dukungan dari masyarakat untuk merevisi, namun ada juga sebagai kelompok masyarakat yang melihat ketentuan tersebut masih relevan.

Selain itu, kata Ali, tak dipungkiri ada kebiasaan di masyarakat yang mengawinkan anak perempuannya setelah menstruasi karena dianggap telah dewasa.

Oleh sebab itu, ia memandang perlu adanya kajian mendalam dan koordinasi antara Kementerian PPPA dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

"Sementara sebagian masyarakat mengatakan UU itu masih relevan untuk bisa dijadikan acuan. Nah itulah perlu DPR mendorong kepada pemerintah untuk melakukan kajian bersama stakeholder yang lain. Tidak hanya Kementerian Prempuan tetapi juga Kementerian Agama, Kemenkumham, dan kementerian terkait lainnya," kata Ali.

Di sisi lain, lanjut Ali, perkawinan usia anak juga disebabkan oleh banyak faktor, seperti misalnya faktor pendidikan dan ekonomi.

Tidak sedikit orang tua yang mengawinkan anaknya karena tak mampu menyekolahkan anaknya dan akhirnya menjadi beban secara ekonomi.

"Menurut saya itu dulu yang perlu didorong. Ini kan anak-anak enggak sekolah, kemudian tidak ada kegiatan, pikirannya cuma satu oleh orang tua, jadi beban ekonomi, jadinya dikawinkan saja. Itu kan menjadi persoalan," kata Ali.

Secara terpisah, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ei Nurul Khotimah sepakat dengan usul Kementerian PPPA atas perubahan batas usia minimal perkawinan dalam UU Perkawinan.

Menurut Ei, rendahnya batas minimal usia perkawinan dalam UU menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya praktik perkawinan usia anak.

"Saya setuju (revisi UU Perkawinan), dengan banyaknya perkawinan di bawah umur dan itu banyak menimbulkan persoalan yang juga akhirnya menyebabkan bertambahnya persoalan bangsa," ujar Ei.

Ei sepakat jika batas minimal usia perkawinan untuk perempuan diubah menjadi 18 tahun.

UU Perkawinan menyatakan usia perkawinan perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Ia menilai, di usia 18 tahun seorang perempuan lebih siap untuk menikah secara fisik dan psikologis.

Namun, Ei tak sepakat jika batas usia minimal perkawinan untuk perempuan menjadi 21 tahun karena akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Saya lebih setuju dengan 18 tahun karena dari sisi psikologis dan fisik sudah cukup. jadi tidak akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," kata Ei.

"kalau misalnya 21 tahun itu akan menimbulkan persoalan baru, adanya maksiat atau perzinahan dan itu akan menimbulkan persoalan baru, kenakalan remaja dan sebagainya," ucapnya.

Ei mengatakan, praktik perkawinan usia anak di berbagai pelosok daerah memberikan dampak negatif, terutama bagi kaum perempuan.

Selain, memengaruhi tingginya angka kematian ibu melahirkan anak, praktik perkawinan usia anak juga akan berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Rendahnya tingkat kesejahteraan, kata Ei, akan memicu timbulnya kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Kalau masih muda memang banyak yang belum memiliki pkerjaan, dari sisi ekonomi juga akan berdampak dan ini nanti akan berdampak juga pada kasus kekerasan dalam rumah tangga," tutur Ei.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/06430291/presiden-jokowi-harus-melihat-perkawinan-anak-sudah-darurat

Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke