Padahal, saat ini KPU belum menetapkan masa kampanye. Dengan demikian, KPU akan terus membersihkan alat peraga kampanye yang saat ini masih terpasang.
"Terkait dengan alat peraga kampanye, sanksinya ya dibersihkan," kata Wahyu, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Meski demikian, menurut Wahyu, KPU kesulitan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye.
"Karena setelah dibersihkan timbul lagi," ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Tahapan kampanye, kata Wisnu, baru dimulai tiga hari setelah penetapan calon anggota yang tercantum dalam rancangan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
KPU melarang kepada seluruh peserta pemilu untuk melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.
Wahyu menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri setiap peserta pemilu. Dengan demikian, partai politik dilarang mencuri start.
"Citra diri itu yang menyangkut identitas peserta pemilu yang beragam. Kalau pileg pesertanya parpol, DPD pesertanya perorangan, kalau pilpres pesertanya kandidat," kata Wahyu.
Meski demikian, menurut Wahyu, KPU tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang melanggar aturan kampanye.
"Kalau ada kegiatan kampanye sekarang, itu kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menegakkan sanksi-sanksi," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/20134621/kpu-kesulitan-tertibkan-alat-peraga-kampanye-yang-curi-start