Ketiganya merupakan tersangka dari pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang itu sebelumnya menjerat Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Pantauan Kompas.com, tersangka yang pertama kali keluar dari gedung KPK yakni anggota DPRD bernama Rahayu Sugiarti. Perempuan berkerudung hijau itu terlihat sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Dia keluar sekitar pukul 17.19 WIB sembari menarik tas koper dan kantong plastik. Saat ditanya soal bagi-bagi uang untuk DPRD dari pihak eksekutif, Rahayu mengangkat tangan tanda enggan berkomentar.
Dia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan. Sementara itu, tersangka yang keluar berikutnya yakni anggota DPRD Kota Malang Abdul Rachman, sekitar pukul 17.28 WIB.
Pria yang juga sudah memakai rompi tahanan KPK itu hanya tersenyum ketika ditanya awak media seputar penahanannya. Hingga masuk ke mobil tahanan, Abdul tidak memberikan komentar.
Sementara tersangka ketiga yang keluar yakni Wali Kota Malang, Moch Anton. Pria berbaju kemeja putih dengan corak hitam itu tersenyum saat berhadapan dengan wartawan.
Dia menyerahkan kasus yang melibatkannya kepada proses hukum. "Sudah, kita ikuti saja," kata Anton sembari masuk ke mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur. Sementara dua anggota DPRD lainnya ditahan di Rutan KPK.
Anton sendiri bersama enam anggota DPRD Kota Malang hari ini diperiksa sebagai tersangka. Saat ini masih tersisa empat anggota DPRD Malang yang belum keluar dari pemeriksaan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/18320821/ditahan-kpk-ini-kata-wali-kota-malang