Salin Artikel

Oesman Sapta: Mahyudin Punya Hak Menolak Diganti dari Jabatannya

Dalam rapat tersebut seluruh DPP Partai Golkar menyetujui usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari fraksi Partai Golkar. Nama Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto diusulkan menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.

"Saya belum dengar ini. Saya kaget ini ada pergantian. Kalau soal penambahan pimpinan MPR saya dengar, tambah tiga. Tapi kalau ada pergantian saya nggak dengar," ujar Oesman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurut Oesman, setiap partai politik berhak mengusulkan pergantian pimpinan di MPR. Namun di sisi lain, Mahyudin juga memiliki hak untuk menolak pergantian jabatan tersebut.

Sebab, pemilihan Mahyudin dilakukan berdasarkan hasil kompromi antar partai politik.

Sementara itu berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan pimpinan MPR hanya bisa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Dengan demikian jabatan wakil ketua MPR tidak bisa diganti jika Mahyudin tidak mengundurkan diri.

"Ya itu haknya dia juga (Mahyudin menolak) karena tentu dasar dia dipilih dulu ada hasil-hasil kompromi antar partai," kata Oesman.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin menolak hasil rapat pleno Partai Golkar yang memutuskan pergantian dirinya dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Menurut Mahyudin, pergantian dirinya dari jabatan wakil ketua MPR tidak memiliki dasar.

"(Pergantian Wakil Ketua MPR) enggak ada dasarnya. Saya tidak akan mengundurkan diri," ujar Mahyudin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/3/2018).

Mahyudin mengakui Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto telah berkomunikasi dengan dirinya terkait pergantian dirinya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam komunikasi itu Airlangga menyampaikan akan melakukan rotasi alat kelengkapan, termasuk pimpinan MPR.

Namun ia enggan mengundurkan diri dengan alasan pergantian tersebut akan menimbulkan kekisruhan di internal Partai Golkar.

"Mestinya Golkar fokus meningkatkan elektabilitasnya, bukan membuat kisruh dan perpecahan baru," ucapnya.

"Saya taat hukum, karena Indonesia negara hukum, " kata Mahyudin.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/14231261/oesman-sapta-mahyudin-punya-hak-menolak-diganti-dari-jabatannya

Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke