Salin Artikel

PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR

Dengan demikian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan partainya tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

"Kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. Ya, tidak bisa karena kalau ngotot mengusulkan (Cak Imin), menurut saya, tidak ada dasar hukumnya," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Pasal tersebut menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).

Namun, PAN dalam susunan pimpinan sudah memperoleh kursi Ketua MPR.

Menurut Arsul, jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempai posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Hal ini tercantum dalam pasal 427A UU MD3 yang berbunyi, "Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6..." .

"Jadi, ini tidak bisa dikasih wakil dari PKB. Tidak bisa diisi. Kalau diisi dasarnya apa," katanya.

Jika berdasarkan UU MD3 PKB tidak berhak, menurut Arsul, hanya ada dua partai yang memiliki dasar hukum untuk mengirim wakilnya, yakni PDI-P dan Gerindra.

"Jadi, menurut saya, karena PAN sudah ada, ya, tidak bisa berarti, yang bisa dilantik yang legitimate itu cuma dua, yaitu PDI-P dan Gerindra, karena itu tidak ada masalah," kata Arsul.

Ia pun berharap pimpinan MPR memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU MD3.

Arsul mengingatkan, Pimpinan MPR dapat dianggap melanggar undang-undang apabila tetap melantik wakil dari PKB.

"Kalau diisi dan mendapatkan hak-hak protokoler bisa bermasalah secara hukum. Seorang wakil ketua MPR dia dapat hak protokoler, dia juga dapat hak budgeting untuk kegiatannya itu. Nanti kalau diaudit BPK itu bisa jadi masalah, malah jadi kasus korupsi baru," ujar Arsul.

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku belum menerima surat pengajuan tiga wakil ketua baru MPR dari Fraksi PDI-P, Gerindra, dan PKB. Namun, Zul, sapaannya, mengaku sudah memiliki gambaran siapa yang akan menduduki posisi pimpinan MPR yang baru.

Dari PKB, menurut Zul, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan menjabat Wakil Ketua MPR. Sementara itu, dari Gerindra, yakni Ahmad Muzani, yang akan menduduki posisi tersebut.

Sementara dari PDI-P, Zul menganggap sosok Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah layak menduduki jabatab pimpinan MPR.

"Sudah-sudah, ada ya sahabat saya Cak Imin (Muhaimin), kawan kita itu yang profesor Pancasila mudah-mudahan Ahmad Basarah, kemudian Gerindra saya kira Ahmad Muzani," kata Zul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/14031871/ppp-sesuai-uu-md3-cak-imin-tak-berhak-jabat-wakil-ketua-mpr

Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke