Salin Artikel

KPK dan Pemerintah Dinilai Salah Kaprah soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Totok menilai, pernyataan keduanya bertentangan dengan konstitusi dan komitmen anti-korupsi.

"PBHI menolak dengan tegas kedua sikap dan pernyataan yang sesat pikir dan salah kaprah tersebut," ujar Totok melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/3/2018).

Totok menjelaskan, pernyataan Agus Rahardjo yang mengungkap adanya beberapa calon yang maju pada Pilkada 2018 akan menjadi tersangka, berpotensi menimbulkan persepsi yang salah.

Pernyataan ini, kata Totok, mengundang imajinasi liar publik bahwa ada nuansa “percepatan” proses hukum yang dipaksakan.

Ia menekankan, hukum tidak dapat dipengaruhi oleh sesuatu apapun termasuk percepatan atau penundaan penetapan tersangka korupsi.

"KPK sebagai penegak hukum dengan kewenangan pro justitia dalam kerangka fungsi yudikatif, tidak dapat beropini tentang potensi dan hanya bisa berproses hukum," kata Totok.

Di sisi lain, Totok juga mengkritik pernyataan Wiranto mengimbau agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah yang sudah diumumkan oleh KPUD, demi kestabilan penyelenggaraan Pemilu dan menghindari konflik pendukung pasangan calon.

Menurut Totok, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi politik terhadap hukum.

Pemerintah terkesan mengutamakan proses politik pilkada dan mengesampingkan proses hukum pemberantasan korupsi.

"Yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto sebagai representasi dari kekuasaan politik eksekutif bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi sekaligus melanggar," kata Totok.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/23105601/kpk-dan-pemerintah-dinilai-salah-kaprah-soal-proses-hukum-calon-kepala

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke