Salin Artikel

"Pengadilan Tipikor Mati Suri jika Delik Korupsi Masuk RKUHP"

Menurut Lalola, jika tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP maka kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum.

"Pengadilan Tipikor berpotensi mati suri jika delik korupsi masuk dalam RKUHP," ujar Lalola kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).

Lalola menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (UU Pengadilan Tipikor) mandat Pengadilan Tipikor adalah mengadili tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor).

Dengan demikian, jika delik korupsi masuk dalam RKUHP, Pengadilan Tipikor tidak lagi memiliki kewenangan mengadili tindak pidana korupsi yang ada dalam RKUHP.

Pasal 6 UU Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

"Dengan demikian jika tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP maka kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum," kata Lalola.

"Sebelum Pengadilan Tipikor dibentuk, Pengadilan Umum dikenal sebagai institusi yang banyak membebaskan koruptor," tuturnya.

Berdasarkan draf RKUHP per 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 687 hingga Pasal 696.

Selain itu, sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diadopsi dalam RKUHP.

Pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah ditargetkan akan selesai pada April 2018 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/16595711/pengadilan-tipikor-mati-suri-jika-delik-korupsi-masuk-rkuhp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke