"Kami tetap berpegang pada putusan sela. Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk berikutnya menghadirkan saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara," ujar ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.
Awalnya, Fredrich mengajukan banding atas putusan sela yang telah dibacakan hakim. Fredrich tak terima eksepsi atau nota keberatan yang dia ajukan ditolak oleh hakim.
Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor. Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.
Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya, ada yang melanggar hukum. Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.
Atas semua permintaan itu, hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 5 menit. Majelis hakim kemudian ke luar ruang sidang untuk bermusyawarah. Akhirnya, hingga palu tanda persidangan berakhir diketuk, hakim tetap tidak mengabulkan permohonan Fredrich. "Mengenai permohonan menghadirkan materi praperadilan yang sudah gugur, kami tak bisa menerima. Dalam praktik tidak pernah ada dan hukum acara belum ada yang mengatur," kata Hakim Zuhri. Selain itu, hakim juga menolak permintaan menghadirkan pimpinan dan penyidik KPK. Hakim menyarankan Fredrich melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada penegak hukum lain yang lebih sesuai.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/16113751/hakim-tolak-permintaan-fredrich-untuk-hadirkan-pimpinan-dan-penyidik-kpk