Salin Artikel

Jika Pemerintah Tidak Tarik RKUHP, Empat Hal Ini Dikhawatirkan Terjadi

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, akan ada empat implikasi bila RKUHP disahkan.

"Pertama, terbitnya Perda-Perda diksiminatif. Sekarang saja tanpa itu disahkan, Aceh menjadi satu provinsi yang menerapkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Kedua, implikasi bila RKUHP disahkan, kata Usman, yakni pernyataan-pernyataan diskriminatif akan semakin meningkat.

Ketiga, akan terjadi pemenjaraan kepada orang-orang yang dianggap menyimpang oleh KUHP. Misalnya, kelompok masyarakat trans gender.

Keempat, hal yang lebih buruk yaitu persekusi akan kian marak. Persekusi akan dilakukan oleh kelompok-kelompok yang selama ini dinilai mensponsori politik kebencian untuk aksi main hakim sendiri.

"Tentu harapan pertama, RKUHP tidak disahkan. Pemerintah harus menariknya karena di DPR tidak ada satu partai politik pun yang ingin menarik ini," kata Usman.

"Kalau emang ini terpaksa disahkan, keinginan kami itu tidak dipraktikan. Tentu itu yang sulit," sambung dia.

Pemerintah terus berupaya agar pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih tertahan pembahasannya di DPR RI dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham terus berkomunikasi dengan DPR untuk bernegosiasi soal sejumlah pasal dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik.

"Hasilnya ya kita lihat nanti, namanya juga sedang negosiasi," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Diberitakan, Panitia Kerja DPR telah selesai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. Namun, gagal disahkan dalam sidang paripurna atas alasan masih ada pasal yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

Sejumlah pasal pada RKUHP diketahui masih menuai polemik di publik.

Pertama, penyusunan pasal-pasal dalam RUU KUHP itu menyangkal kebutuhan terpenting dalam sistem hukum yaitu adanya monitoring dan evaluasi ketentuan pidana.

Kedua, RKUHP masih mempertahankan pasal yang pernah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, sebagaimana disebutkan dalam Naskah Akademik, pembaruan terhadap KUHP memiliki misi besar sebagai peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional.

Salah satu turunan dari tujuan besar tersebut adalah dekolonialisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, dan penyesuaian terhadap perkembangan nasional maupun internasional.

Namun, dari RKUHP yang ada hingga saat ini, terlihat bahwa misi untuk melakukan setidaknya demokratisasi hukum pidana belum tercapai. Ancaman pidana penjara masih cukup tinggi dan dikedepankan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/22/20272111/jika-pemerintah-tidak-tarik-rkuhp-empat-hal-ini-dikhawatirkan-terjadi

Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke