Salin Artikel

KPK Termasuk Objek Hak Angket, Lembaga Independen Lain Juga Terancam

"Putusan MK yang menyatakan KPK bagian dari eksekutif sehingga masuk ke objek hak angket, ada konsekuensi lain bagi lembaga independen. KPU, KIP, KPPU, PPATK, Ombudsman, Komnas HAM dan lain-lain. Dengan logika MK, berarti mereka masuknya juga eksekutif dan bisa diangket DPR," ujar Feri, di Kantor Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jika lembaga-lembaga independen lain bisa dijadikan objek hak angket DPR, menurut dia, akan merusak tata kelola pemerintahan yang mulai terbentuk dengan mapan.

Feri mencontohkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan partai-partai politik sebagai peserta pemilu.

Jika menggunakan logika MK, maka KPU yang bersifat independen juga termasuk bagian dari eksekutif dan masuk objek hak angket DPR.

"Tidak mungkin peserta pemilu bisa menentukan apa kinerja penyelenggara pemilu sudah baik atau tidak. Itu akan merusak tatanan penyelenggaraan pemilu yang independen dan harus terus dijaga," ujar Feri.

"Masak wasit mau memberi kartu kepada pemain, eh para pemainnya malah memberikan peringatan balik kepada wasit? Bahkan memperbaiki kinerja wasit. Logikanya kan menjadi rusak ini," lanjut dia.

Contoh lainnya adalah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Melalui kewenangannya, PPATK mampu melacak seluruh transaksi keuangan dalam rangka penegakan hukum.

Wewenang tersebut tak dapat dilimpahkan atau diinformasikan ke lembaga lain tanpa payung hukum.

"Kalau PPATK diselidiki oleh (hak angket) DPR, tentunya data-data transaksi akan diketahui oleh DPR dan mungkin saja dipergunakan secara politis dan itu jelas merusak tatanan lembaga independen. Kan agak aneh," ujar Feri.

Diberitakan, keputusan MK bahwa KPK merupakan salah satu objek yang sah untuk hak angket DPR diputuskan dalam sidang pada Kamis (8/2/2018) lalu.

Ketua majelis hakim Arief Hidayat memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang UU MD3.

"Mengadili, menolak permohonan provisi para pemohon," ucap Arief Hidayat saat memimpin persidangan.

Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah.

KPK, kata majelis hakim, melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif.

Dari sembilan hakim, hanya lima yang setuju memutuskan KPK sebagai obyek hak angket DPR yang sah. Empat di antaranya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Permohonan uji materi itu sendiri sebelumnya diajukan oleh empat pemohon yaitu Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, para pegawai KPK, dan koalisi masyarakat sipil gabungan tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/18081801/kpk-termasuk-objek-hak-angket-lembaga-independen-lain-juga-terancam

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke