Hari ini, KPK memanggil tiga saksi, yakni mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Ferialdy Noerlan, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) sekaligus PJ Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Haryadi Budi Kuncoro, dan pegawai PT Pelindo II (Persero) Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Hardiyanto.
Dalam pemanggilan hari ini, ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino yang merupakan tersangka kasus tersebut.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).
(baca juga: Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan RJ Lino)
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/08/12045371/kasus-rj-lino-kpk-periksa-tiga-saksi