Salin Artikel

Ancaman RKUHP, Pegiat Pencegahan HIV/AIDS Bisa Dikriminalisasi

Beberapa pasal di dalam RKUHP dinilai membuka pintu untuk mengkriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS yang selama ini membantu pencegahan penyebaran penyakit tersebut.

"Kami melihat semangatnya memang untuk mempidanakan," ujar pegiat pencegahan HIV/AIDS dr Maya Trisiswati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pasal yang dimaksud Maya yaitu Pasal 481. Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki hak dan secara terang-terangan melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan, maka dapat dipidana.

Kedua, Pasal 483 yang menyatakan bahwa hanya petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular yang tidak akan dipidana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, banyak pegiat pencegahan HIV/AIDS yang bukan petugas dari Kementerian Kesehatan.

Maya mengatakan, mereka dengan sukarela mengampanyekan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AID.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, ada sekitar 80.000 sukarelawan yang giat menyosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AIDS.

Jumlah itu, kata Maya, belum dihitung dengan partipasi masyarakat mulai dari posyandu hingga populasi kunci yang turun ke lapangan untuk menyosialisasikan hal yang sama.

Populasi kunci yaitu masyarakat yang berisiko tinggi terhadap HIV/ AIDS.

Aditya Wardana dari Indonesia AIDS Coalition menilai, jika RKUHP saat ini disahkan maka menyebabkan fungsi kontrol terhadap epidemi HIV/AIDS menjadi melemah.

Sebab, pihak yang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi alat kontrasepsi dan kesehatan reproduksi hanya petugas berwenang dari Kementerian Kesehatan.

"Kami akan menghancurkan pondasi-pondasi program yang sudah dibangun dengan susah payah selama 20-25 tahun terakhir dengan keterlibatan teman-teman masyarakat sipil yang kerja bahu-membahu dengan pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, para pegiat bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP menentang pasal-pasal yang dinilai justru membuka peluang kriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/20164891/ancaman-rkuhp-pegiat-pencegahan-hivaids-bisa-dikriminalisasi

Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke