"Kami minta MK memberikan perlakuan khusus terhadap Abdul Ghoffar," ujar anggota Koalisi Dadang Trisasongko saat ditemui di Gedung MK.
Menurut Dadang, yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) itu, Ghoffar harus diperlakukan selayaknya whistleblower. Sebab, Ghoffur bertindak sebagai pelapor.
Sebelumnya, Ghoffar melaporkan Ketua MK Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (31/1/2018) lalu. Ghoffar menuturkan, pelaporan ke Dewan Etik MK tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.
Pasca pelaporan itu, menurut Ghoffar, ia dilarang ikut rapat kerja (raker) pegawai MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya pelarangan terhadap Ghoffar untuk mengikuti raker. Fajar mengungkapkan, Ghoffar tengah menjalani proses pembebastugasan sementara dari pekerjaannya. Dengan demikian Ghoffar akan dibebastugaskan sementara dari tugas-tugasnya sebagai Peneliti.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/15010531/koalisi-pegawai-mk-pelapor-arief-hidayat-harusnya-diperlakukan-khusus