Salin Artikel

KPU Pastikan 16 DPP Parpol Lolos Verifikasi Faktual

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman menuturkan, berita acara sudah diserahkan ke 12 DPP parpol, Kamis (1/2/2018) malam.

Sedangkan empat parpol baru, sebelumnya juga sudah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat DPP. Sehingga seluruh parpol dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat pusat.

"Sudah memenuhi syarat keenam belas partai. Yang 12 parpol kemarin, sudah dibagikan tadi malam (berita acaranya). Yang pertama, kan empat partai sudah lolos tingkat pusat," kata Arief di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Keempat parpol baru itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, serta Partai Garuda.

Sedangkan 12 parpol lama yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.

Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Arief menuturkan, saat ini KPU tengah menunggu perbaikan hasil verifikasi faktual tingkat provinsi (DPD/DPW).

Mengenai terhambatnya proses verifikasi faktual di DPW PPP DIY, Arief mengaku belum mendapat laporan dari KPU Yogyakarta.

"Kita tunggu saja laporan dari Provinsi DIY, sampai batas waktu akhir perbaikan seperti apa karena waktu masih cukup. Kita belum dapat report dari Yogyakarta. Kita tunggu dulu," kata dia.

Berdasarkan Peraturan KPU 5/2017, verifikasi faktual tingkat pusat (DPP) dan provinsi (DPD/DPW) berlangsung 28-30 Januari 2018. Sedang masa perbaikan pada 1-2 Februari 2018.

Sementara itu verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota berlangsung 30 Januari-2 Februari 2018. Dan masa perbaikan pada 3-5 Februari 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/17080011/kpu-pastikan-16-dpp-parpol-lolos-verifikasi-faktual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke