Sebab, menurutnya, Nazaruddin sudah banyak memberikan informasi kepada KPK.
"Itu semua permainannya di KPK untuk melindungi Nazar. Itu timbal balik atas jasa koar-koar buat KPK sehingga ada orang-orang DPR juga disebut semua sehingga tiarap," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Ia lantas mempertanyakan kasus Nazaruddin lainnya yang tidak ditindak KPK. Ia mengatakan semestinya KPK memproses kasus-kasus tersebut.
"Saya tahu ini konspirasinya karena Nazar ini adalah anak emas dari persekongkolan tingkat tinggi antara orang-orang yang tidak mau disebut namanya dan KPK menginginkan agar Nazar dipakai untuk menyebut nama orang-orang sehingga membungkam orang-orang," lanjut Fahri.
Sebelumnya, Lapas Sukamiskin mengusulkan asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.
"Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Sukamiskin merekomendasikan bahwa Pak Nazaruddin sudah bisa diusulkan untuk ikut asimilasi," kata Ade saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum terpidana Muhammad Nazaruddin.
Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya meminta penjelasan KPK soal kaitan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam kasus korupsi.
"Surat itu memang dikirimkan KPK sebagai respons dari surat Ditjen Pas. Di dalam surat dijelaskan informasi normatif tentang proses hukum terhadap Nazaruddin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/15150841/soal-usul-pembebasan-bersyarat-nazaruddin-fahri-hamzah-tuding-kpk