Salin Artikel

Mantan Dirjen Hubla Didakwa Terima Gratifikasi Berupa Enam Jenis Mata Uang

Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.

"Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," ujar jaksa KPK Mayhardy Indra Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Uang Rp 5,8 miliar 

Pertama, Tonny menerima uang Rp 5,8 miliar. Rinciannya, dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yuyus Kusnady Usmany sebesar Rp 400 juta.

Kemudian, dari Kepala Distrik Navigasi Makassar sejumlah Rp20 juta. Selain itu, menerima Rp 100 juta dari Johanes, rekanan yang memenangkan tendership reporting system.

Selanjutnya, dari Kepala UPP Sei Danau, Misah Rakhman, sebesar Rp 300 juta; dari Kepala UPP Kintab sebesar Rp 300 juta, dan dari Kepala KSOP Bitung Wahid sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, dari Ketua Umum INSA Carmelia Hartoto sebesar Rp 30 juta, dan dari orang-orang yang tidak dapat diingat sebesar Rp 4,6 miliar.

Uang 479.700 dollar Amerika Serikat 

Kedua, Tonny menerima uang sebesar 478.700 dollar AS. Rinciannya, dari perusahaan Salvage sebesar 50.000 dollar AS. Sebesar 3.000 dollar AS dari Carmelia Hartoto.

Kemudian, sebesar 2.000 dollar AS dari Dewan Penasehat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo. Selain itu, dari Billyani Tania sebesar 30.000 dollar AS.

Selanjutnya, dari kontraktor Herlin sebesar 6.000 dollar AS; dari kontraktor Sena Sanjaya sebesar 2.000 dollar AS.

Sebesar 10.000 dollar AS dari Direktur KPLP Jonggung Sitorus, dan 10.000 dollar AS dari Mauritz Sibarani.

Selanjutnya, sebesar 80.000 dollar AS dari Budi Ashari yang merupakan kontraktor, dan dari Edwin Nugraha (PT Cahputra Shipyard) sebesar 3.000 dollar AS.

Kemudian, dari orang-orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Tonny sebesar 283.700 dollar AS.

Uang 4.200 Euro 

Menurut jaksa, dari tahun 2015 hingga 2017, Tonny menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat lagi dalam bentuk mata uang Euro sebesar 4.200 Euro.

Uang 15.540 Poundsterling 

Menurut jaksa, pada tahun 2017, Tonny menerima uang yang pemberinya tidak dapat diingat lagi sebesar 4.490 Poundsterling. Kemudian, sebesar 6.450 Poundsterling.

Selain itu, sebesar 3.830 Poundsterling.

Uang 700.249 dollar Singapura 

Pada Juli 2017, jaksa menyebutkan, Tonny menerima uang 10.000 dollar Singapura dari Yance Gunawan (PT Dumas), dan 10.000 dollar Singapura dari Edi (PT Citra Shipyard.

Selain itu, sebesar 150.000 dollar Singapura dari Soniono (PT Multi Prima), serta menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat sebesar 530.249 dollar Singapura.

Uang 11.212 Ringgit Malaysia 

Menurut jaksa,pada tahun 2017, Tonny juga menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat lagi dalam bentuk mata uang Rupiah. Namun, oleh terdakwa ditukar menjadi 11.212 Ringgit Malaysia.

Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/14380491/mantan-dirjen-hubla-didakwa-terima-gratifikasi-berupa-enam-jenis-mata-uang

Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke