Salin Artikel

Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Periksa 13 Saksi

Dalam jumpa pers, Selasa (16/1/2018), Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ke-13 saksi itu berasal dari anggota DPRD, pejabat di perguruan tinggi, swasta, pejabat di RSUD Aji Muhammad Parikesit, Direktur PT Sinar Kumala Naga. Para saksi diperiksa di Polres Kukar, Kalimantan Timur.

"Penyidik terus mendalami informasi kepemilan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak," kata Febri, lewat pesan tertulis, Rabu (17/1/2018).

Dalam kasus dugaan TPPU Rita ini, salah satu hal yang didalami penyidik adalah terkait dokumen-dokuken perizinan lokasi perkebunan sawit di sana.

"Dalam sejumlah kasus kepala daerah, izin tambang dan sawit beresiko menjadi salah satu sumber gratifikasi atau suap bagi kepala daerah," ujar Febri.

Sebelumnya, Rita telah disangka menerima suap. Ia dan Khairudin juga telah berstatus tersangka penerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018) mengatakan, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun, jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

"Hal itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber yang patut diduga hasil korupsi yang dilakukan RIW dan KHR selama periode RIW menjadi Bupati Kukar," kata Syarif.

Menurut Syarif, sejauh ini penyidik menyita beberapa aset, yakni tiga unit mobil Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.

Kemudian, menyita dua apatermen di Balikpapan, dan menyita dokumen terkait gratifikasi dan perizinan perkebunan kelapa sawit.

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/17/17185901/dalami-dugaan-gratifikasi-bupati-kukar-kpk-periksa-13-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke