Salin Artikel

Polisi yang Sudah Masuk ke Politik Seharusnya Tak Bisa Balik Lagi ke Polri

Ray mengingatkan, setiap personel Polri terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Pasal 28 ayat (1) UU itu menyebutkan bahwa "Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Oleh karena itu, seharusnya seorang personel polisi yang sudah telanjur terjun ke dunia politik, termasuk mengikuti proses di partai politik sebelum penetapan calon oleh KPU, tidak boleh lagi kembali ke institusinya.

"Bahkan, mestinya kalau enggak lolos lalu balik lagi, dari sekarang sudah dibuat peradilan etik buat mereka. Karena mereka masih aktif sebagai polisi, tapi terlibat langsung sebagai calon, apalagi tidak menyatakan mundur dari institusi Polri. Padahal syaratnya polisi itu harus independen," ujar Ray di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Ia menyebutkan, pada bagian penjelasan, Pasal 28 ayat (1) itu bermakna, "Yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara RI bebas dari pengaruh semua partai poilitik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan atau pengurus di partai politik".

Artinya, pada dasarnya polisi tak boleh terjun ke dunia politik, apalagi kembali ke institusi setelah terlibat proses politik.

Melalui pernyataan yang disampaikan Kapolri, Ray khawatir, Tito tidak memahami undang-undang secara komprehensif dan hanya mendasarkan pernyataannya pada UU Pemilu, tetapi mengabaikan ketentuan pada UU Polri.

"Kalau melihat aturan umum, UU Pemilu, memang semua warga negara berhak dipilih dan memilih. Cuma aturan umum ini dibatasi aturan khusus yang institusional. Misalnya polisi, PNS, TNI. Makanya Pak Kapolri jangan melihatnya dari UU Pemilu thok. Justru fokus ke UU Kepolisian," ujar Ray.

Ray juga menyarankan agar Menko Polhukam Wiranto melalui Kompolnas turun tangan untuk meluruskan persoalan tersebut.

"Saran saya, Kompolnas, sesuai mekanisme, harus turun tangan untuk segera memanggil polisi-polisi aktif ini kenapa ikut Pilkada? Ketuanya Menko Polhukam. Karena ini bagian dari pelanggaran terhadap UU, kode etik," ujar Ray.

Bisa kembali ke Polri

Diberitakan, Jenderal Tito mengatakan, perwira Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon di Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.

KPU akan menetapkan pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pada 12 Februari 2018.

"Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

"Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan," tambah mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu, dari 569 calon kepala daerah yang mendaftar untuk pilkada di 171 daerah, 9 calon berasal dari TNI dan 8 calon dari Polri. Saat ini status mereka ada yang sudah purnawirawan, tetapi ada juga yang masih aktif.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/16055551/polisi-yang-sudah-masuk-ke-politik-seharusnya-tak-bisa-balik-lagi-ke-polri

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke