Hadar adalah salah satu pemohon uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Proses uji materi kami di MK persidangannya sudah selesai. Tinggal menunggu putusan," kata Hadar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
"Harapan kami sebagai pemohon ya sesegera mungkin. Karena jadwal tahapan pemilu, 17 Februari sudah penetapan parpol peserta pemilu," lanjut Hadar.
Setelah penetapan tersebut, tentu parpol akan konsolidasi untuk menyiapkan calon presiden. Pendaftaran calon presiden sendiri akan dibuka dari 4-10 Agustus 2018.
"Ini waktu yang sangat pendek. Sehingga kami berharap MK bisa segera putuskan," imbuh Hadar.
Dalam kesempatan sama Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, putusan MK atas uji materi soal ambang batas pencalonan presiden tersebut akan sangat menentukan pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kita tidak akan hanya dibatasi dua atau tiga pasangan calon. Kalau ambang batas tidak ada, pasangan calon akan semakin banyak," kata Veri.
Selain putusan mengenai perkara ambang batas pencalonan presiden, Veri menambahkan putusan MK soal verifikasi faktual partai politik juga sangat dinanti.
Apalagi saat ini penyelenggara pemilu yakni KPU sudah melaksanakan tahapan verifikasi faktual.
"Semua yang ditangani MK ini akan sangat menentukan sistem apa yang akan digunakan dalam proses pemilihan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.
Ada dua kluster yang diuji materi yaitu mengenai ambang batas pencalonan presiden (pasal 222) dan verifikasi faktual parpol (pasal 173).
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/03/19393581/pemohon-tunggu-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan-presiden