Salin Artikel

Pemohon Gugatan UU Ormas Minta MK Lebih Bijak dan Proporsional

Pihaknya termasuk salah satu yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas beberapa waktu lalu.

Namun, gugatan Perppu Ormas dianggap gugur karena DPR keburu mengesahkannya menjadi undang-undang sebelum MK memutus perkara.

Hal serupa bisa terulang kembali. Sebab, saat ini UU Ormas sudah masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR RI.

“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil saksi ahli, malah sia-sia. Seperti Perppu itu. Menurut kami sikap MK yang terkesan mendelay dan terkesan takut untuk menyelesaikannya di MK,” kata Rangga di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

“Ini menurut kami wasting time, tidak sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tuturnya.

Ia berharap, jika nantinya ada banyak yang juga akan mengajukan gugatan UU Ormas, maka MK bisa mendahului proses persidangan terhadap gugatan-gugatan yang masuk terlebih dahulu.

Bukan justru menunda persidangan karena menunggu semua permohonan masuk.

Hal itu lah menurutnya terjadi pada proses persidangan Perppu Ormas yang lalu.

“Kalau pun banyak pemohon, MK lebih bijak, lebih proporsional untuk bertindak dengan memisahkan permohonan yang mula-mula dan belakangan. Kalau menunggu semua permohonan masuk nanti lama. Dipisahkan dulu saja. Tapi kalau ada yang masuk bisa dibarengkan,” kata dia.

Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) resmi mendaftarkan gugatan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konsitusi, Kamis pagi.

Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, Frasa “Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2).

Adapun Pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, serta Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Salah satu pasal yang digugat berkaitan dengan penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c mengengai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

Pemohon menilai frasa “Atau paham lain” kabur dan multitafsir. Sehingga dikhawatirkan sanksi akan menyasar anggota-anggota Ormas yang tidak disukai pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/28/11441821/pemohon-gugatan-uu-ormas-minta-mk-lebih-bijak-dan-proporsional

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke