Salin Artikel

Kapuspen TNI: Tidak Benar Panglima Setujui Militer Diadili lewat Peradilan Umum

Menurut Fadhilah, beberapa media menyebut bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyetujui kasus pidana yang melibatkan oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum.

"Pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media, tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya," ujar Fadhilah dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/12/2017).

Menurut Fadhilah, pernyataan Panglima TNI yang sebenarnya adalah mengenai harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pernyataan Panglima TNI tersebut memaksudkan agar sistem peradilan tidak terjadi tumpang tindih.

Fadhilah mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD 1945, peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum, yakni berada di bawah Makamah Agung RI. 

Sampai saat ini, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lex specialis), Undang-undang tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan. Sehingga, tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," kata Fadhilah.

Terkait wacana mengadili oknum militer di peradilan umum, Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam, disertai dasar hukum yang jelas. Apalagi, keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.

Fadhilah memastikan oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/16/10200511/kapuspen-tni-tidak-benar-panglima-setujui-militer-diadili-lewat-peradilan

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke