Salin Artikel

Ingin Jadi Calon Ketum, Priyo Budi Santoso Diminta Penuhi Syarat

Namun, ia mengingatkan agar Priyo memenuhi sejumlah persyaratan untuk maju di munaslub.

"Boleh saja. Enggak boleh ditutup kemungkinan. Seperti yang saya katakan tadi. Sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku, mekanismenya dia harus tempuh," kata Ibnu di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/12/2017).

Agung mengatakan, Priyo harus memiliki dukungan minimal sebesar 30 persen dari pemilik suara di munaslub jika hendak bertarung.

Pemilik suara di Munaslub di antaranya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi, DPD kota atau kabupaten, dan ormas-ormas Golkar.

"Calon Ketum Golkar harus memiliki dukungan paling kurang 30 persen. Nah dia (Priyo) apakah sudah punya, itu saya tidak tahu," kata mantan Ketua DPR.

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengaku kaget dengan proses pemilihan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno DPP Partai Golkar.

Priyo mengatakan, menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketua umum harus dipilih langsung oleh pengurus Golkar se-Indonesia melalui Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

"Satu-satunya jalan yang legal dan halal menurut AD/ART adalah lewat Munaslub kalau terjadi pergantian kepemimpinan partai di tengah jalan," ujar Priyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/15/20501071/ingin-jadi-calon-ketum-priyo-budi-santoso-diminta-penuhi-syarat

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke