Tudingan itu muncul menyusul langkah Komisi III yang hanya menguji Arief Hidayat sebagai calon hakim MK dan akhirnya memutuskan memperpanjang jabatan Arief.
"Enggak ada itu. Siapa yang ngarang-ngarang itu?" kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Mengenai kehadiran Arief di rapat internal Komisi III di Hotel Ayana Midplaza, Eddy membenarkannya.
Baca: Jubir MK: Pertemuan Arief Hidayat dan Komisi III atas Izin Dewan Etik
Pertemuan Komisi III dengan Arief saat itu, menurut dia, tak lama dan hanya membahas soal kesiapan menuju uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi.
Soal fit and proper test tersebut, Eddy meyakini DPR sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara transparan.
Tim panel juga dilibatkan untuk membantu Komisi III dalam melakukan fit and proper test.
Menurut Eddy, Komisi III menilai Arief sudah sangat layak untuk melanjutkan jabatan sebagai hakim konstitusi.
"Hasil fit and proper test kami kemarin, Pak Arief Hidayat sudah sangat berkualitas dalam hal sebagai hakim MK," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid mengatakan, pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Arief pada Kamis pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Etik akan mendalami terkait dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dengan Arief.
Mengingat, saat ini MK tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soal tudingan itu, Arief telah memberikan klarifikasinya.
"Prof Arief sudah memberikan klarifikasi di hadapan Dewan Etik terkait pemberitaan belakangan ini, tadi pagi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Kamis (7/12/2017).
Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada Anggota Komisi III DPR RI, pimpinan Fraksi di DPR RI dan Pimpinan Partai Politik.
Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.
Diberitakan, dalam lobi-lobi tersebut, lanjut Tama, patut diduga Arief menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.
Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/19053121/pimpinan-pansus-sebut-tudingan-lobi-dengan-ketua-mk-ngarang