"Kalau dugaan buat saya orang menduga itu sah saja. Tapi kalau dalam agama menduga itu sama dengan berprasangka buruk, su'uzon. Yang penting kalau kemudian ada dugaan, kalau kita mengikuti proses hukum, itu kita harus selidiki, disidik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Ia mengatakan jika dugaan itu terbukti maka bisa dilanjutkan ke proses hukum atau lembaga etik yang bersangkutan.
Ia mengaku siap jika nantinya Dewan Etik MK mengundang anggota Komisi III DPR terkait pertemuan dengan Arief di Hotel Ayana Midplaza dan di ruang rapat Komisi III sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan Arief.
Arsul juga mengatakan, pertemuan antara Komisi III dengan Arief di hotel dan di ruang rapat Komisi merupakan pertemuan resmi.
"Katanya Dewan Etik MK akan merespons laporan dengan cara antara lain memanggil atau mengundang anggota DPR. Enggak apa-apa. Malah lebih bagus. Saya kalau diundang siap kalau diundang untuk memberikan penjelasan kepada Dewan Etik MK," lanjut dia.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa membenarkan uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi Arief Hidayat terkait lobi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya pastinya begitulah," kata Desmond saat ditanya apakah uji kelayakan dan kepatutan hari ini terkait dengan lobi Pansus Angket KPK, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Ia menilai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan tadi terkesan memaksa. Padahal fraksinya telah meminta supaya dilakukan secara terbuka dan calonnya tidak tunggal
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/15525431/dituding-melobi-ketua-mk-anggota-pansus-angket-kpk-minta-dibuktikan