Menurut Fahri, KPK beralasan bahwa hanya pihak keluarga dan kuasa hukum yang dizinkan menjenguk tersangka kasus korupsi proyek E-KTP tersebut.
"KPK ini memang aneh, ikhtiarnya mengisolasi Novanto sehingga yang boleh bertemu itu hanya istrinya dan lawyer-nya," kata Fahri lewat pesan singkat, Rabu (6/12/2017).
Fahri tidak tahu apa motif KPK yang mengisolasi Setya Novanto.
Namun, Fahri mengaku mendengar kabar bahwa Novanto saat ini tengah dirayu KPK untuk menjadi justice collaborator guna membantu lembaga antirasuah itu mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek E-KTP.
Fahri mengatakan, tindakan KPK mengisolasi Setya Novanto ini sangat disayangkan. Sebab, di era reformasi seperti sekarang ini masih ada penegakan hukum yang tidak mengindahkan hukum acara.
"Padahal, hak-hak orang dalam konstitusi dan hukum acara itu sangat dilindungi, tetapi oleh KPK semuanya ditabrak," ucap Fahri.
Fahri mengaku sudah melaporkan tindakan KPK yang melarang Setya Novanto dijenguk ini kepada Panitia Khsusus Hak Angket KPK di DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/10273161/fahri-hamzah-dan-fadli-zon-ditolak-jenguk-setya-novanto