Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan CEO sekaligus salah satu pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga Beneficial Owner dari perusahaan Connaught Internasional Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Sally merupakan anak buah dari Soetikno Soedarjo. Soetikno adalah pihak yang diduga sebagai perantara yang memberi suap untuk Emir.
Baca: KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Dirut Garuda Indonesia Lewat Istrinya
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Sally akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Soetikno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017).
Emirsyah Satar diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda. Suap itu diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2005-2014 saat Garuda membeli pesawat Airbus.
Pada saat peristiwa itu terjadi, Garuda Indonesia melakukan pengadaan 50 pesawat Airbus. Untuk mesinnya, Emirsyah pun memilih mesin buatan Rolls-Royce.
Pilihan Emir itu diduga tak lepas dari iming-iming komisi yang diberikan perusahaan asal Inggris itu. KPK menyebutkan Emir menerima suap dari Rolls-Royce berupa uang dan barang yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar.
Rinciannya ialah uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/05/12132891/dugaan-suap-emirsyah-satar-kpk-periksa-anak-buah-bos-mra-group