Salin Artikel

Hakim Cabut Hak Politik Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 3 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Menurut hakim, Musa dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi. Namun, Musa malah menyimpang dari amanat rakyat, karena menerima fee yang tidak dibenarkan. Perbuatan Musa telah menciderai demokrasi dan kepercayaan rakyat.

Dengan demikian, Musa patut dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Selain itu, Musa dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang.

Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima.

Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.

Menurut hakim, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar.

Musa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Politisi PKB itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/15550291/hakim-cabut-hak-politik-anggota-fraksi-pkb-musa-zainuddin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke