Salin Artikel

Babak Baru Kasus e-KTP, Siapa yang Jadi Pasien KPK Lagi?

Sebelumnya, ada enam orang yang terjerat kasus e-KTP. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun, Novanto belakangan lolos dari jerat kasus ini setelah memenangi praperadilan melawan KPK.

Kepastian soal adanya tersangka lagi di kasus e-KTP disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Sayangnya, siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan KPK.

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.

Alasan KPK belum mengumumkan langsung soal tersangka baru disebabkan pihak Humas KPK masih perlu berkoordinasi dengan penyidik soal waktu yang tepat.

"Terkadang ada kebutuhan kami, Humas, dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat mengumumkan lebih lengkap," kata Febri.

SPDP bocor

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.

Penyampaian adanya tersangka baru di kasus e-KTP itu berlangsung sehari setelah beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang tertulis atas nama Setya Novanto.

SPDP itu hingga kini belum diketahui asal-usulnya. KPK enggan menanggapi mengenai tudingan bahwa ada kesengajaan terkait beredarnya SPDP tersebut.

Dalam suatu perkara, KPK hanya menerbitkan satu lembar SPDP. Setelah SPDP tersebut keluar, KPK menyatakan tidak dapat mengontrol lagi.

"Tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut," ujar Febri.

Saat ditanya kembali soal kepastian SPDP yang beredar itu dikeluarkan KPK untuk Novanto, Febri tidak menjawab tegas.

"Yang bisa saya sampaikan prosedurnya demikian. Terkait itu sumbernya dari mana, tentu saja saya tidak mengetahui," ujar Febri.

Banyak anggota DPR disebut terima fee

Dalam suatu kesempatan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan cukup banyak nama yang terdapat dalam surat dakwaan kasus e-KTP.

Seperti diketahui, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam dakwaan, menurut KPK, ada kesepakatan 51 persen dari anggaran Rp 5,9 triliun atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal.

Sisanya 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa, ada 38 nama yang disebut menerima aliran dana e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/08063611/babak-baru-kasus-e-ktp-siapa-yang-jadi-pasien-kpk-lagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke