Hari ini Senin (30/10/2017) penyidik KPK kembali memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT), untuk ketiga kalinya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terhadap SAT, penyidik mendalami lebih lanjut peran SAT sebagai pimpinan BPPN yang menerbitkan SKL terhadap salah satu obligor.
Penerbitan SKL tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Sementara itu ketika ditanya mengenai status penahanan SAT, Febri menuturkan saat ini yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk proses pemeriksaan.
"Aspek penahanan, tentu penyidik harus melihat Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sejauh ini masih dibutuhkan keterangannya sebagai tersangka dan belum perlu dilakukan penahanan," kata Febri.
(Baca: Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus BLBI...)
Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila ketentuan dalam Pasal 21 sudah terpenuhi, maka segera akan ditentukan kapan dilakukan penahanan terhadap SAT.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Kami belum bicara kapan penahanan dilakukan. Tetapi yang pasti proses penahanan adalah satu bagian dari ketentuan di hukum acara pidana," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/30/22175071/kpk-dalami-proses-penerbitan-skl-blbi