Salin Artikel

Menkumham Siap Hadapi HTI di PTUN

"Ya kami layani, mau tidak mau harus kami layani, itu sah saja. Bahkan ada hoax dibuat seolah sudah diputuskan oleh PTUN, itu enggak bener," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut dan segera menyiapkan seluruh berkas di PTUN.

Sebelumnya, HTI resmi mendaftarkan gugatan pada PTUN Jakarta atas pembubarannya yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menkumham No. AHU-30.A.01.08 Tahun 2017.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto berharap melalui gugatan tersebut, pengadilan bisa menangguhkan pembubaran sehingga mereka bisa kembali beraktivitas.

"Pertama adalah penundaan. Jadi kami memohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunya supaya kami bisa beraktivitas lagi. Kedua adalah pembatalan. Jadi sebelum pembatalan, kami minta penundaan dulu," kata Ismail Yusanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI dianggap anti-Pancasila.

HTI juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang MK tersebut, Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat memutar video tentang HTI.

 (baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes)

Video tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi di organisasi HTI. Dihadapan para anggota lainnya, ia menyebutkan perihal 4 pilar Khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.

Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum Syariat Islam.

Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat.

Ketiga, ia meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.

"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," demikian isi video tersebut.

Mengenai poin keempat, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting.

Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.

"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah," tutup video tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/20/18050901/menkumham-siap-hadapi-hti-di-ptun

Terkini Lainnya

LPSK Belum Lindungi Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Belum Lindungi Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Pemerintah Bakal Dapat Daging Kurban dari Mekkah, Akan Dibagikan untuk Atasi 'Stunting'

Pemerintah Bakal Dapat Daging Kurban dari Mekkah, Akan Dibagikan untuk Atasi "Stunting"

Nasional
KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Anies Sumbang Sapi Kurban ke PKS, HNW: Bukan karena Pilkada Jakarta

Anies Sumbang Sapi Kurban ke PKS, HNW: Bukan karena Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan Pelawanan KPK atas Bebasnya Gazalba Saleh Dibacakan 2 Juli

Putusan Pelawanan KPK atas Bebasnya Gazalba Saleh Dibacakan 2 Juli

Nasional
Surya Paloh dan Prananda Paloh Berkurban 2 Ekor Sapi untuk PMI di Malaysia

Surya Paloh dan Prananda Paloh Berkurban 2 Ekor Sapi untuk PMI di Malaysia

Nasional
MKD Dianggap Aneh, Hanya Tegur Anggota DPR yang Diduga Berjudi 'Online'

MKD Dianggap Aneh, Hanya Tegur Anggota DPR yang Diduga Berjudi "Online"

Nasional
Tak Masalah Kerja Sama PDI-P Usung Anies pada Pilkada, PKS: Pilpres Sudah Selesai

Tak Masalah Kerja Sama PDI-P Usung Anies pada Pilkada, PKS: Pilpres Sudah Selesai

Nasional
Presiden PKS Sebut Anies Tak Perlu Dites untuk Maju Pilkada DKI 2024

Presiden PKS Sebut Anies Tak Perlu Dites untuk Maju Pilkada DKI 2024

Nasional
KPU Verifikasi Faktual KTP Dukungan Calon Nonpartai mulai 21 Juni

KPU Verifikasi Faktual KTP Dukungan Calon Nonpartai mulai 21 Juni

Nasional
PKS Ditawari Posisi Cawagub Jakarta oleh Koalisi Prabowo

PKS Ditawari Posisi Cawagub Jakarta oleh Koalisi Prabowo

Nasional
Soal Sipil Dikirim ke Gaza, Kemenlu Sebut Gencatan Senjata Masih Jadi Prioritas

Soal Sipil Dikirim ke Gaza, Kemenlu Sebut Gencatan Senjata Masih Jadi Prioritas

Nasional
PPATK: Ada Dana Terkait Judi 'Online' Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan

PPATK: Ada Dana Terkait Judi "Online" Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan

Nasional
Risiko jika Golkar Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Risiko jika Golkar Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
KPU Minta Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah

KPU Minta Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke