Salin Artikel

Kalahkan Isu Nuklir Korut, Indonesia "Golkan" Isu Rohingya Jadi Resolusi IPU

Pada sidang paripurna Inter-Parliamentary Union (IPU), desakan agar etnis Rohingya mendapatkan status kewarganegaraan Myanmar disepakati menjadi sikap resmi IPU.

"Alhamdulillah, kami harus bersaing dengan isu Korea soal tes nuklir. Namun semua negara akhirnya setuju dengan usulan kami (soal Rohingya) dan ini menjadi resolusi IPU," ujar Anggota Delegasi IPU Titiek Soeharto, di Tavrichesky Palace, Saint Petersburg, Rusia, Minggu (15/10/2017).

Isu Rohingya diajukan sebagai emergency item dalam sidang IPU oleh tujuh negara.

Baca: Indonesia dan Rusia Sepakat Krisis Rohingya Jadi Agenda Bahasan IPU

Selain Indonesia, juga didukung oleh Maroko, Bangladesh, Irak, Iran, Turki, Sudan, dan Uni Emirat Arab.

Usulan terkait Rohingya tidak secara mulus diterima oleh negara-negara peserta IPU.

Sejumlah tantangan terutama dari parlemen India yang menganggap etnis Rohingya adalah teroris yang mengancam kedamaian dunia.

Parlemen Myanmar justru mengajukan proposal sendiri terkait penanganan pengungsi.

Isu lainnya yang diajukan sebagai resolusi IPU adalah tes nuklir yang dilakukan Korea Utara. Isu ini menjadi emergency item yang diajukan parlemen Jepang dan parlemen Meksiko.

Dengan adanya tiga usulan yang masuk, maka dilakukan voting karena IPU hanya bisa menghasilkan satu resolusi.

Hasilnya, usulan terkait Rohingya yang diajukan delapan negara berhasil menang telak dengan perolehan 1.027 dukungan.

Baca: Indonesia Punya Pengaruh Besar untuk Hentikan Kekerasan Rohingya

Sementara, usulan terkait tes nuklir Korea hanya menghasilkan 478 suara.

Usulan terakhir yang diajukan Myanmar soal pengungsi tak mendapat respons berarti dari delegasi yang hadir dan dianggap tak memenuhi syarat dukungan minimal sehingga dianulir.

Dengan demikian, IPU merumuskan sikap resminya terkait kekerasan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya.

IPU mendesak Myanmar untuk segera memberikan status kewarganegaraan kepada warga Rohingya.

Saat keputusan sidang dibacakan, gemuruh tepuk tangan terdengar dari dalam hall sidang. Delegasi Indonesia memberikan standing ovation sebagai ungkapan syukur akan kemenangan diplomasi kali ini.

"Setelah menjadi resolusi IPU, kami harapkan komunitas internasional semakin menekan Pemerintah Myanmar untuk mengembalikan etnis Rohingya ke daerah Rakhine dan memberikan kewarganegaraan. Ini masalah kemanusiaan, bukan agama," ujar Titiek.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/16/11024631/kalahkan-isu-nuklir-korut-indonesia-golkan-isu-rohingya-jadi-resolusi-ipu

Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke