Salin Artikel

Suap di Lingkungan Peradilan, Komisi III Soroti Penegakan Kode Etik Hakim

Terakhir, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima suap.

Kode etik itu terkait etika hakim menjaga komunikasinya dengan pihak berperkara.

"Saya kira itu semua sudah diatur dalam kode etik tapi perlu untuk kesungguhan semua pihak di lingkungan MA dan pengadilan di tingkat bawahnya untuk dilaksanakan secara sungguh-sungguh," ujar Mulfachri saat dihubungi, Selasa (10/10/2017).

Mulfachri menilai, belum ada pengawasan ketat terhadap poin kode etik tersebut. Masih ada hakim-hakim yabg berkomunikasi, bahkan bertemu langsung dengan pihak-pihak yang berperkara.

Baca: Berapa Harta Kekayaan Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK?

Selain pengawasan, Mulfachri menilai, perlu adanya kedisiplinan dari individu hakim untuk menahan diri.

"Kalau pihak hakimnya menutup diri (membangun komunikasi) saya kira yang kayak begini tidak akan terjadi," kata dia. 

Kasus yang menjerat Ketua Pengadilan Tinggi Manado, menurut Mulfachri, tak bisa dilihat secara parsial, tetapi menyeluruh. Misalnya, terkait dengan insentif hakim.

Hal ini kerap terjadi terhadap hakim-hakim di daerah, di mana gaji dan tunjangan tak sesuai dengan kebutuhan hidup mereka. Semenetara,, hakim punya kewenangan dan tanggung jawab yang besar. 

"Menurut saya pantas juga kalau hakim mendapatkan sejumlah insentif agar dia tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut," kata Mulfachri.

Baca: Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim

Sudiwardono menjadi tersangka pasca-ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) malam.

Dia diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar, Aditya Moha.

Pemberian suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/11/07451821/suap-di-lingkungan-peradilan-komisi-iii-soroti-penegakan-kode-etik-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke