Salin Artikel

Djan Faridz Sebut SK untuk Kubu Romahurmuziy Timbulkan Kerugian Negara

Menurut Djan, Yassona telah melanggar aturan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) PPP untuk kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi). Bahkan, Djan menilai penerbitan SK itu menimbulkan kerugian negara.

"Kami akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan baik itu kepada kepolisian maupun pada kejaksaan, termasuk juga ke KPK. Karena dengan SK beliau, ada kubu yang bisa mencairkan dana bantuan partai politik," kata Djan usai beraudiensi dengan Pimpinan KPU RI, di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).

"Itu merugikan keuangan negara karena pengeluaran dana itu tidak sah," ujar dia.

Djan menjelaskan, dia menilai Yasonna melanggar aturan dalam penerbitan SK bagi pihak Romy.

Menurut Djan, saat itu pihaknya sudah memenangkan perkara. Namun, lantaran dokumennya dianggap masih ada yang kurang, maka Yassona menerbitkan SK untuk kubu Romy.

"Putusan 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta itu Muktamar yang sah pada saat itu, terus beliau (Yasonna) juga mempertimbangkan bahwa Muktamar Jakarta dokumennya belum lengkap dan untuk mengisi kekosongan hukum, Menkumham menerbitkan SK untuk Romy," kata dia.

"Nah itulah keputusan yang melanggar segala macam kaidah hukum yang ada di Indonesia. Melanggar undang-Undang Dasar 45, melanggar asas Pancasila, melanggar Undang-Undang Partai Politik, melanggar sumpah jabatan, membohongi Tuhan dengan melanggar sumpah jabatan," ucap Djan Faridz.

Adapun Putusan 601 yang disebut Djan Faridz merupakan putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz di Mahkamah Agung.

Namun, putusan itu kemudian dianulir pada 2 November 2015. Sebab, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017.

Selain putusan kasasi tersebut dianulir MA, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

Dengan demikian, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dinilai kubu Romahurmuziy telah sah sepenuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/19501731/djan-faridz-sebut-sk-untuk-kubu-romahurmuziy-timbulkan-kerugian-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke