Salin Artikel

Gugat Pasal 162 KUHAP, Yusril Tidak Ingin Jaksa Sembunyikan Saksi

Dalam penyampaian dasar uji materi, Yusril menjelaskan, Pasal 162 KUHAP itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan asas due process of law.

"Melalui gugatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Pasal 162 KUHAP ini berisi ketidakadilan, ketidakpastian hukum serta pengabaian atas due process of law," ujar Yusril dalam persidangan.

Pasal 162 ayat (1) berbunyi, "Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan".

Adapun, ayat (2) bunyinya, "Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang".

Artinya, dalam kondisi tertentu, saksi tidak mesti datang di ruangan sidang. Keterangan saksi dapat dibacakan saja.

Menurut Yusril, hal ini rentan terjadinya permainan di persidangan.

Yusril memberikan contoh dua perkara yang pernah ia tangani di mana kliennya dijatuhi hukuman berdasarkan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan.

"Dalam persidangan klien saya, tahun 2014, ada dua saksi yang dua-duanya warga negara Amerika Serikat. Dua-duanya diperiksa di AS. Tidak ada keterangan saksi yang memberatkan klien saya kecuali dua orang ini dan klien saya dijatuhi hukuman didasarkan pada keterangan dua orang saksi ini. Saya punya prasangka jaksa menyembunyikan saksi ini," ujar Yusril.

"Sama seperti kasusnya Dahlan Iskan. Semua saksi yang hadir tidak ada yang memberatkan. Hanya satu, yakni Syam Santoso. Dia pun tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Berdasarkan keterangan saksi itu, Dahlan Iskan dijatuhi hukuman empat tahun," lanjut dia.

Dalam kasus ini, pengadilan tinggi menyatakan Dahlan Iskan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Melalui permohonan gugatan ini, Yusril ingin tak ada lagi orang yang dipidana lantaran keterangan saksi yang tidak dapat hadir di dalam persidangan.

Saksi yang tidak dapat hadir di ruang sidang karena alasan klise tidak dapat dipertanggungjawabkan keterangannya.

"Ini contoh kasus nyata dan konkret. Jangan sampai ada orang yang dipidana dari saksi yang tidak hadir," ujar Yusril.

Secara umum, dasar permohonan uji materi yang disampaikan Yusril tak dipersoalkan panelis yang diketuai Saldi Isra dan beranggotakan Maria Farida dan Manahan Sitompul.

Namun, ada beberapa masukan untuk dilengkapi Yusril untuk sidang selanjutnya.

Hakim memberi waktu 14 hari kepada Yusril dan timnya untuk memperbaiki dasar permohonan uji materi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/04/18132281/gugat-pasal-162-kuhap-yusril-tidak-ingin-jaksa-sembunyikan-saksi

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke