Salin Artikel

KPK Beberkan Kejanggalan Putusan Praperadilan Setya Novanto

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada banyak sekali kejanggalan yang dicatat pihaknya dari proses praperadilan tersebut.

"Semua bukti relevan yang sifatnya formal ataupun sifatnya materiel sudah kami ajukan. Kami juga minta rekaman diperdengarkan tapi ditolak oleh hakim," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Kejanggalan lainnya misalnya, alat bukti yang digunakan KPK atas penetapan Novanto sebagai tersangka dimasalahkan. Alat bukti tersebut dianggap sudah digunakan dalam perkara sebelumnya dan digunakan untuk perkara selanjutnya.

"Kalau kita bicara tentang bukti permulaan dikatakan tidak cukup atau tidak ada penyidikan dilakukan, tentu tidak benar. Sudah diuraikan bukti-bukti tersebut disampaikan pada praperadilan itu," kata dia.

"Apakah itu dipandang tidak cukup oleh hakim. Padahal KPK juga memiliki bukti jauh lebih banyak ketimbang yang disampaikan praperadilan," tambah dia.

Febri menegaskan, alat bukti yang disampaikan di praperadilan adalah bukti-bukti permulaan yang sudah ada sejak penyelidikan tahun 2003.

"Proses penyelidikan kasus e-KTP secara menyeluruh. Dalam proses penyelidikan kita belum bicara siapa, berbeda dengan proses penyidikan. Artinya ketentuan UU 30/2002 tentang KPK tidak dielaborasi secara maksimal di praperadilan tersebut," kata dia.

Meski demikian, sebagai penegak hukum, lembaga anti-rasuah, KPK akan menghormati produk dari institusi peradilan tersebut.

"Sikap itu kami ambil, kami hormati praperadilan tersebut. Banyak catatan akan kami bahas lebih lanjut dan hal tersebut tidak mengubah putusan yang dijatuhkan," kata dia.

Lihat juga: KPK Masih Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, ia menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Hakim juga memerintahkan, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Novanto lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Ia  keberatan atas status tersangka dari KPK.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada kasus E-KTP. Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Novanto juga diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK menghentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/30/06335061/kpk-beberkan-kejanggalan-putusan-praperadilan-setya-novanto

Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke