Salin Artikel

Akbar Tandjung Anggap Surat Setya Novanto ke KPK Konflik Kepentingan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, menilai, surat Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Novanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Akbar mengatakan, meski dalam surat tersebut Novanto memosisikan diri sebagai warga masyarakat, tetapi statusnya tetap tak bisa dipisahkan jabatannya sebagai Ketua DPR.

Apalagi, surat tersebut membawa institusi DPR.

Oleh karena itu, ia menilai, surat Novanto tersebut sebagai konflik kepentingan.

Baca: Akbar Tandjung Berharap Setya Novanto Lolos di Praperadilan

"Kita lihat bahwa dia dalam posisi sebagai warga negara tentu punya hak. Tapi di saat yang sama kan dia punya posisi sebagai Ketua DPR. Jadi tentu tidak tidak bisa dipisahkan," kata Akbar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Ia meminta Novanto untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena KPK merupakan institusi independen yang tidak bisa ditekan.

Ke depan, Akbar juga mengingatkan Novanto untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik konflik kepentingan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Publik semakin kritis, pada hari ini sudah mampu menempatkan itu murni atau interest di dalamnya. Ini sangat sulit dipisahkan," lanjut mantan Ketua Umum Golkar itu.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI mengantarkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017). Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.

Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/15/16425071/akbar-tandjung-anggap-surat-setya-novanto-ke-kpk-konflik-kepentingan

Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke