Surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto hingga ada putusan praperadilan.
Surat tersebut ditandangani Fadli Zon selaku pimpinan DPR bidang koordinator politik dan keamanan (Korpolkam).
Lantaran kesimpang-siuran informasi terkait surat tersebut, Taufik telah meminta penjelasan kepada Fadli Zon.
"Kalau (disebut) atas nama pimpinan DPR, saya keberatan, karena tidak dalam konteks harus dibahas di rapat pimpinan (menjadi keputusan pimpinan). Tapi, ternyata sifatnya hanya meneruskan, Pak Fadli kan sebagai pimpinan Korpolkam," kata Taufik ditemui usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(baca: Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto)
Menurut Taufik, sah-sah saja Fadli Zon menyampaikan aspirasi dari Novanto sebagai anggota masyarakat.
Sebab, Fadli hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada mitra kerja DPR, yakni KPK.
"Sama seperti perlakukan permintaan rapat kerja ke menteri atau pimpinan lembaga. Itu biasa, dan tidak perlu dibahas di rapat pimpinan," imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dia juga membantah jika surat tersebut merupakan intervensi DPR terhadap kasus korupsi e-KTP yang menimpa Novanto.
(baca: Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Novanto seperti Budi Gunawan)
Sebab, kata dia, dalam surat itu Novanto memosisikan diri sebagai masyarakat biasa.
Fadli Zon sebelumnya mengakui dirinya menandatangani surat permohonan penundaan proses hukum Novanto di KPK. Fadli menandatangani surat tersebut Selasa (12/9/2017) kemarin.
Ia mengaku hanya meneruskan aspirasi Novanto selaku Pimpinan DPR kepada KPK.
"Ya meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Novanto. Kalau meneruskan aspirasi itu sesuai undang-undang, itu biasa saja," ujar Fadli.
(baca: Surat DPR yang Minta Penundaan Penyidikan Novanto Dinilai Bentuk Intervensi)
Ia mengaku menandatangani surat tersebut untuk meneruskan aspirasi Novanto sebagai warga masyarakat.
Karena itu, menurut Fadli, hal tersebut tidak perlu dibesarkan. Fadli pun mengklaim seluruh Pimpinan DPR mengetahui pengiriman surat tersebut sehingga tidak melanggar aturan.
"Terserah kepada proses aturan hukumnya kan ada di KPK. Saya kira enggak ada masalah," lanjut Fadli.
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelumnya menyampaikan surat kepada KPK, Selasa (22/9/2017).
(baca: KPK Yakin Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Langgar Aturan)
Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/13/14054551/taufik-keberatan-surat-untuk-kpk-disebut-atas-nama-pimpinan-dpr