Oleh karena itu, kata dia, Partai Demokrat tidak setuju jika ada upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tak boleh seorang pun, lembaga mana pun ditoleransi melemahkan penegakan hukum, melakukan penyerangan-penyerangan untuk menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan pada KPK dan polisi," kata Didik saat menghadiri Musyawarah Nasional III Ikatan Alumni Universitas Trisakti, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Menurut Didik, kinerja KPK hingga saat ini cukup baik. Tindakan-tindakan pencegahan yang dilakukan KPK juga sesuai undang-undang yang mengaturnya.
Jika pun ada kesalahan yang dilakukan lembaga anti-rasuah tersebut, kata dia, evaluasi harus dilihat secara utuh dan detail.
Dengan demikian, dapat ditemukan akar kesalahannya, apakah faktor kelalaian, manajemen sistem penindakan, atau memang undang-undangnya ada yang kurang pas.
"Dievaluasi secara utuh dan detail apakah ini menyalahgunakan undang-undang, atau sistem, atau undang-undang itu sendiri," kata Didik.
Ia mengatakan, pihaknya belum mau menanggapi perkembangan pansus saat ini, khususnya perihal rekomendasi yang akan dibuat pansus hak angket.
Pihaknya akan terlebih dahulu memahami akar persoalan dan apa saja yang menjadi pertimbangan-pertimbangan pansus.
"Kami tidak ingin buru-buru tanggapi, karena kami ingin betul-betul memahami apa yang jadi standing (dasar) pertimbangan-pertimbangan pansus dalam membuat keputusan. Toh sekarang apa yang jadi keputusan secara kelembagaan ada di pansus," kata dia.
Saat ini, usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap KPK makin liar dan terlihat untuk meniadakan KPK.
Sebelumnya, anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.
Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, usulan tersebut akan menyenangkan para koruptor. KPK berharap, usulan tersebut sekadar pendapat pribadi, bukan keputusan lembaga DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/09/20055811/lembaga-mana-pun-tak-boleh-melemahkan-penegak-hukum-termasuk-kpk