Salin Artikel

KPK Jawab Ancaman Pansus Hak Angket Polisikan Agus Rahardjo

Alasannya, Agus dianggap mengancam akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, karena dianggap menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa dia belum tahu sepenuhnya rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan mempolisikan pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Saya tidak tahu percis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Febri mengatakan, Pasal 21 UU Tipikor memang mengatur soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Karena itu, bisa saja pasal tersebut digunakan jika unsur-unsurnya terpenuhi untuk menjerat pihak-pihak yang menghalangi penuntasan kasus korupsi e-KTP.

"Tapi saat ini belum bicara siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK yang menjadi patokan kita," kata Febri.

Penggunaan pasal tersebut pun sudah pernah diterapkan KPK untuk menjerat anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.

"Kami sudah tetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus terkait dengan e-KTP dengan Pasal 21 tersebut. Jadi saya kira kita fokus dulu ke sana," kata Febri.

"Lain kalau sesuai dengan kecukupan bukti dan unsur pasal-pasal tersebut. Saya kira pimpinan sudah sering mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat dalam berbagai hal," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/04/21593001/kpk-jawab-ancaman-pansus-hak-angket-polisikan-agus-rahardjo

Terkini Lainnya

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke