Hal itu disampaikan Muzani menanggapi kemungkinan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berujung pada revisi UU KPK.
"Pertama, Pansus KPK kan belum menyampaikan laporan kepada DPR tentang hasil kerja Pansus, sehingga saya kira wacana itu bersifat sporadis, sepotong-sepotong. Sehingga kita belum bisa memberikan respons," ujaf Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
"Kedua bagi Gerindra kalau rekomendasi Pansus mengarah kepada revisi Undang-Undang KPK atau upaya yang bisa melemahkan KPK, apapun bentuknya pasti kami tolak," lanjut dia.
Baca: Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi
Muzani mengatakan, sebaiknya Pansus membatalkan rencana tersebut karena akan mengganggu kinerja KPK.
Ia mengakui, ada beberapa hal yang harus diperbaiki di internal KPK. Akan tetapi, tidak dengan merevisi UU KPK.
"Menurut kami Undang-Undang KPK dengan segala macam plus minus masih bisa dipertahankan untuk memberantas, mencegah tindak pidana korupsi," kata Muzani.
Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, ada kemungkinan rekomendasi Pansus berupa revisi UU KPK.
"Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century. Kan enggak dilaksanakan," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Baca: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK
Sinyal persetujuan revisi dari pihak pemerintah juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla mengatakan, pemerintah akan mendukung segala bentuk penguatan terhadap KPK, termasuk revisi UU.
Menurut Kalla, dukungan kepada DPR untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/17132731/gerindra-kalau-rekomendasi-pansus-berujung-revisi-uu-kpk-pasti-kami-tolak