Salin Artikel

Jelang Vonis, BNN Menilai Fidelis Semestinya Kena Hukuman Berat

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan, jika berbicara sesuai koridor hukum, dalam hal ini Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana yang dijatuhkan bisa seumur hidup.

"Kalau di dalam UU Pasal 111 (UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) di atas lima batang saja sudah hukuman seumur hidup," kata Sulistiyandriatmoko, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2017).

Untuk diketahui, pada Pasal 111 ayat 2 berbunyi, "dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)".

Namun, pada kasus Fidelis, terdakwa hanya didakwa lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tanpa bermaksud mengintervensi pengadilan, BNN menilai Fidelis semestinya terkena sanksi, apalagi jika perbuatannya memenuhi unsur Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Kalau semua unsur itu terpenuhi, semestinya dia kena hukuman," ujar Sulistiyandriatmoko.

Berkaca dari kasus Fidelis, BNN menyatakan tidak bisa membuat pengecualian bila ada kejadian serupa nantinya. Jika ada pihak yang menanam tanaman narkotika tanpa hak, maka tetap akan diproses hukum.

"Tidak ada pengecualian, sepanjang undang-undang itu masih bunyinya seperti itu, maka BNN bakal konsisten menegakan peraturan perundang-undangan itu. Barang siapa memelihara tanaman (narkotika) tanpa hak, ya sudah, pasti akan ditangkap, diproses hukum," ujar Sulistiyandriatmoko.

Sementara itu, soal adanya LSM yang menilai kasus Fidelis bisa jadi momentum untuk melegalkan ganja, BNN menegaskan agar pihak tersebut mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau hidup di Indonesia, ya patuhi hukum peraturan yang ada," ujar dia.

Fidelis menanam ganja untuk diambil ekstraknya yang digunakan untuk merawat istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka syringomyelia.

(Baca: Ini Isi Nota Pembelaan Fidelis yang Membuat Haru Pengunjung Sidang)

Fidelis ditangkap 19 Februari 2017 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau. Tepat 32 hari setelah ia ditangkap, sang istri pun meninggal dunia pada 25 Maret 2017.

Dalam sidang, Fidelis sendiri menyatakan bahwa dia tidak berniat melakukan perbuatan kriminal. Perbuatan itu murni dilakukannya untuk merawat istrinya yang terkena penyakit syringomyelia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/02/07342551/jelang-vonis-bnn-menilai-fidelis-semestinya-kena-hukuman-berat

Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke