Salin Artikel

Sidang Praperadilan, KPK Pertegas Alasan Penanganan Kasus BLBI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada sidang kemarin KPK menghadirkan dua ahli dan satu saksi fakta. Adapun dua ahli tersebut, yakni ahli Hukum Acara Pidana Adnan Pasliadja dan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto.

Sementara saksi fakta yang dihadirkan KPK, yakni Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie.

Pada persidangan, kata Febri, Adnan Pasliadja menjelaskan kewenangan KPK dalam penanganan kasus BLBI yang masuk pada ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Disampaikan juga pada hakim bahwa praperadilan seharusnya tidak masuk pada ranah materi perkara, melainkan bersifat formil," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin.

Bagi KPK, lanjut Febri, keterangan Adnan perlu diperhatikan karena menjelaskan kewenangan yang berbeda antara praperadilan dengan pengadilan tindak pidana korupsi, yang masuk pada pokok perkara nantinya.

Jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 2 Ayat (2), maka pengujian status tersangka bersifat formil. Oleh karena, kata Febri, KPK berharap proses praperadilan tetap mengacu pada ketentuan ini.

Sedangkan ahli keuangan negara, Siswo Sujanto menjelaskan dari aspek keuangan negara.

"Khususnya terkait dengan pertanggungjawaban terhadap penggunaan hingga pengembalian uang yang sesungguhnya merupakan uang rakyat Indonesia," kata Febri.

Febri melanjutkan, Kwik Kian Gie menjelaskan bahwa materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya. Kwik sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Selain itu, saksi (Kwik) mengungkapkan tidak menyetujui adanya penghapusan kewajiban obligor BLBI," kata Febri.

Febri menyampaikan, mengenai agenda Selasa (1/8/2017), akan diserahkan kesimpulan dari para pihak.

"KPK akan membuat kesimpulan semaksimal mungkin, tentu dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap publik dapat mengawal proses hukum terhadap kasus BLBI ini," kata dia.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/01/07084161/sidang-praperadilan-kpk-pertegas-alasan-penanganan-kasus-blbi

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke